FAQ
Peserta berhak untuk mengadukan ketidakpuasan terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh Faskes dan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, maupun Kementerian Kesehatan.
Kepesertaan BPJS bersifat wajib sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang berbunyi: “setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pemberi kerja secara bertahap juga wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti
Ketika sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan termasuk berobat atau bahkan dirawat, maka semua biaya yang ditimbulkan karena pelayanan tersebut harus dibayarkan sendiri termasuk risiko tidak mampu membayar dikarenakan mahal.
Bisa. Peserta dapat mengganti FKTP tempat peserta terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan, melalui aplikasi JKN Mobile atau ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdaftar.
Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP maupun FKRTL adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/meninggal.
Tidak bisa. Persalinan normal hanya dapat dilayani di FKTP atau klinik yang mempunyai bidan satu atap atau Bidan yang menjadi jejaring tersebut atau bidan jejaring dari klinik lain yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ambulan diberikan hanya untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan yang satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Peserta bisa melihat ketersediaan ruang perawatan Rumah Sakit melalui apps Mobile JKN.
Bila ruangan yang sesuai hak kelas rawat penuh, maka peserta dapat memilih turun atau naik kelas selama maksimal tiga hari tanpa membayar selisih biaya. Atau dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang masih tersedia kamar yang sesuai kelas rawatnya.
Tidak bisa. Alur layanan JKN berjenjang, bila ada keluhan sakit peserta harus terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Klinik/Puskesmas/Dokter Keluarga) yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tetapi bila keluhannya gawat darurat/kondisi yang berakibat fatal (seperti diare, serangan jantung, pendarahan hebat, dll) dapat langsung berobat ke UGD Rumah Sakit.
Tentu bisa, sesuai prinsip portabilitas. Dengan cara peserta yang sedang berada diluar kota FKTP terdaftar, dapat mencari Puskesmas/klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdekat di wilayah tersebut. Caranya dengan menunjukkan KTP, kartu BPJS dan surat keterangan bertamu dari RT/RW setempat maksimal 3 kali dalam sebulan. Untuk mempermudah pelayanan kesehatan, peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan surat kunjungan sementara yang berlaku selama satu bulan.