Image
  • Wednesday, 11 December 2024
Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri dan Seskab Purnatugas  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri dan Seskab Purnatugas Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri dan

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait jaminan kesehatan bagi para menteri dan sekretaris kabinet (seskab) yang purnatugas. Hal itu tercantum dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Para menteri Kabinet Indonesia Maju akan purnatugas sesaat setelah menteri baru kabinet Prabowo-Gibran dilantik. "Untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika aktif menjabat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara," tulis salinan beleid itu, dikutip Kompas.com pada Kamis (17/10/2024).

Dalam pasal 1 disebutkan, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Di pasal tiga dijelaskan, jaminan kesehatan diberikan pula kepada suami maupun istri.

Jaminan pemeliharaan kesehatan ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. "Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 Ayat (2).

Jaminan pun diberikan dengan sejumlah ketentuan, hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (3). Berikut ini bunyi Pasal 3 Ayat (3):

(3) Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/ atau masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan: a. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan; atau b. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Sementara itu, di Pasal 7, diatur ketentuan mengenai pengecualian menteri tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan ini tidak diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. Begitu pula tidak diberikan kepada yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka, maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

 

Sumber: Kompas.com